Connect with us

POLITIK

Pengamat Hukum Tolak KPU Jadi Kekuasaan Keempat

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan cabang kekuasaan keempat menuai kritik. Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai ide ini kurang tepat secara konstitusional.

“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Menurut Gumarang, posisi KPU sudah diatur jelas dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

“Hasil pemilu sejatinya manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau ‘event organizer’ dalam proses demokrasi,” tambahnya.

Gumarang menegaskan, cabang kekuasaan negara memiliki kewenangan substantif. Eksekutif menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, sedangkan yudikatif menegakkan hukum dan keadilan. KPU tidak memiliki kewenangan tersebut, sehingga tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara.

Sebelumnya, Jimly mengusulkan gagasan tersebut agar KPU lebih independen dari pengaruh Presiden maupun DPR, yang keduanya merupakan peserta pemilu. Ia menekankan pentingnya KPU benar-benar bebas dalam menyelenggarakan proses demokrasi.

Pengamat menekankan bahwa independensi KPU harus ditegakkan melalui mekanisme hukum dan tata kelola internal, bukan dengan mengubah posisi kelembagaan menjadi cabang kekuasaan keempat. (Bowo/Mun)

TRENDING