Berita
DPRD DKI Sebut Konstruksi Gugatan Soal Wagub DKI Lemah
AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai kontruksi gugatan mahasiswa Universitas Tarumanegara, Michael, terkait pengujian aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI memiliki konstruksi yang lemah. Syarif mengatakan pemilihan langsung ulang hanya untuk memilih Wagub juga tidak tepat. “Kami hargai proses hukum seperti itu. Kan kita negara hukum, namun demikian saya melihat kontruksi […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai kontruksi gugatan mahasiswa Universitas Tarumanegara, Michael, terkait pengujian aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI memiliki konstruksi yang lemah. Syarif mengatakan pemilihan langsung ulang hanya untuk memilih Wagub juga tidak tepat.
“Kami hargai proses hukum seperti itu. Kan kita negara hukum, namun demikian saya melihat kontruksi hukumnya (gugatan Wagub DKI) lemah,” kata Syarif saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020).
Lebih lanjut, Syarif mengatakan pemilihan langsung untuk Wakil Gubernur DKI kurang pas untuk digugat karena saat ini pemilihan pemimpin baik Gubernur dan Wakil Gubernur harus satu paket.
“Coba perhatikan kalau betul tuntutannya kan agar pemilihan Wagub dilakukan langsung, padahal yang dimohonkan pemilihan Wagub yang masa jabatannya karena mundur dan tidak terisi bukan karena hasil pemilu,” kata Syarif.
Relevansi gugatan dengan alasan- alasan yang mendasari permohonan Michael kepada MK terkait pemilihan Wakil Gubernur pun dinilai tidak berhubungan dengan sistem pemilihan posisi Wakil Gubernur DKI yang saat ini bergulir di DPRD.
“Menurut saya tidak punya relevansi dengan problem yang dituntut. Kan ini proses politik. Memang UU itu mengatur pemilihan,namun kerugian dalam perspektif hukum itu kuantitatif,yang biasanya tidak bisa diuji,” ujarnya.
Syarif mengatakan proses pemilihan langsung ulang untuk Wakil Gubernur pun dinilai tidak efektif karena harus melakukan proses yang panjang untuk mencapai pengumpulan suara.
“Saya lihat ini lemah, gak bisa diandaikan, gimana caranya kalau pemilhannya hanya wakil gubernur, nanti siapa yang usulin? Bukan kah bakal panjang lagi, debat lagi, KPU harus ngurusin dari awal lagi,” kata Syarif.
Untuk diketahui seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Tarumanegara bernama Michael mengajukan permohonan pengujian aturan tentang pemilihan langsung Wakil Gubernur karena menilai DPRD DKI terlalu lama mengurus proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno. Permohonan itu diterima MK pada Jumat (17/1/2020) yang diajukan secara langsung oleh Michael sebagai pemohon.
- Ragam15 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
- Multimedia15 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
- POLITIK20 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
- POLITIK22 jam lalu
PKB Dukung Penuh Gagasan Prabowo untuk Reformasi Sistem Politik
- Nasional24 jam lalu
Gibran Klaim Ibu-Ibu Paling Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
- POLITIK21 jam lalu
Data KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71 Persen
- POLITIK8 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- Jabodetabek16 jam lalu
Ikhlas Terima Kekalahan, RK Ucapkan Selamat dan Cium Tangan Pramono Anung