Berita
Cegah Klaster Covid-19 di Perkantoran, Dishub DKI: Ganjil Genap ‘Rem Darurat’
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8) merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran. Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. “Dan di dalam Pergub 51 juga […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8) merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran.
Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
“Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua ‘emergency break’ yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,” kata Syafrin di Jakarta, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Antara.
Syafrin mengatakan, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiata
Oleh sebabnya, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.
Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting, kata Syafrin.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8).
Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
“Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu.
Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
EKBIS08/10/2026 10:30 WIBPLN dan The Climate Group Buka Babak Baru Energi Hijau
-
POLITIK08/10/2026 11:00 WIBDeddy PDIP: Hak Angket Bisa Digulirkan soal Ijazah Gibran
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
















