Berita
Busyro Muqoddas Nilai KPK Periode ini Berhasil Dimutilasi Tuntas oleh Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai KPK pada periode ini berhasil secara tuntas dimutilasi pelbagai kewenangannya oleh pemerintah selepas Undang-undang KPK direvisi. Hal itu ia sampaikan saat membandingkan pelbagai temuan data terkait fenomena penyimpangan dukungan para cukong dalam gelaran pilkada yang pernah disusun KPK saat masa kepemimpinannya dahulu. Busyro mengatakan […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai KPK pada periode ini berhasil secara tuntas dimutilasi pelbagai kewenangannya oleh pemerintah selepas Undang-undang KPK direvisi.
Hal itu ia sampaikan saat membandingkan pelbagai temuan data terkait fenomena penyimpangan dukungan para cukong dalam gelaran pilkada yang pernah disusun KPK saat masa kepemimpinannya dahulu.
Busyro mengatakan KPK periode ini tak mampu menemukan pelbagai data terkait penyimpangan tersebut dalam Pilkada 2020. Sebab menurutnya, KPK saat ini sudah tak bertaji seperti dulu lagi.
“Ini data KPK masa lalu, bukan masa sekarang yang berhasil dimutilasi secara tuntas oleh pemerintah,” kata Busyro dalam webinar yang digelar oleh LHKP Muhammadiyah secara daring, Rabu (30/9/2020).
Busyro menyoroti bahwa praktik cukong kerap kali mewarnai tiap penyelenggaraan pilkada di tingkat lokal maupun pemilu nasional yang telah berlangsung di Indonesia. Para cukong, kata dia, merupakan ‘sponsor’ penyandang dana untuk para kandidat pejabat di level pusat dan daerah untuk memenangkan pemilu.
“Ada pemahaman pentingnya cukong-cukong itu. Sehingga yang lalu bisa kami artikan sesungguhnya demokrasi para cukong,” kata Busyro.
Busyro lantas menjelaskan data yang ditemukan KPK periode sebelumnya menunjukkan bahwa para cukong meminta konsesi terhadap para calon yang berhasil memenangkan pemilu. Salah satunya melalui alokasi APBN maupun APBD untuk mendapatkan proyek atau konsesi lainnya.
“Para cukong meminta pejabat pusat dan daerah untuk merancang ulang APBN dan APBD. Perancangan ulang anggaran bertujuan demi kepentingan bisnis para cukong itu,” kata dia.
Busyro lantas menyinggung Indonesia kini menerapkan demokrasi yang sifatnya transaksional. Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan pelbagai ekses negatif yang salah satunya pelumpuhan sistemik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kita lihat KPK dilumpuhkan,” lanjut Busyro.
Dia juga menyoroti revisi Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang pembahasannya sangat singkat dan jauh dari transparansi bagi publik. Diketahui, revisi UU tersebut di DPR hanya memakan waktu 7 hari pembahasan.
Busyro turut mengkritik hasil revisi UU tersebut membuat hakim MK bisa bekerja terus hingga usia 70 tahun.
“Ketika MK sedang memeriksa perkara-perkara sensitif, ini yang revisi UU MK ini produk bersama pemerintah dan parpol-parpol,” kata Busyro.
Lebih lanjut, Busyro juga menyoroti penegakan hukum di Indonesia yang stagnan saat ini. Ia melihat banyak kasus mega skandal korupsi yang penyidikannya mandek sampai saat ini.
“Skandal BLBI, Century, Hambalang, Teluk Jakarta, Papa Minta Saham, Djoko Tjandra, skandal politik yang melibatkan mantan pimpinan KPU dan misteri Harun Masiku dari parpol berkuasa,” kata Busyro.
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia

















