Berita
Gelora: Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 % Rugikan SuARA Partai Baru dan Lama
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Di antaranya soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen. Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru dan […]
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Di antaranya soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen.
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru dan partai lama.
Mahfuz pun mencontohkan, parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 lalu yang tidak mudah dicapai atau dilampaui.
“Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen,” katanya, Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, dengan ambang batas parlemen 4 persen menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi, jika PT tersebut dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.
“PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” tuturnya.
Sementara, dalam praktik konversi suara ke kursi, lanjut dia, 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen.
Kata dia, jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi,” pungkas Mahfuz.
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam RUU Pemilu direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. draf RUU Pemilu dan Pilkada sudah masuk Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
“KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248,” bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
“KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
- Ragam18 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam20 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK9 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- Jabodetabek11 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- Multimedia6 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
- POLITIK24 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025
- POLITIK11 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
- OtoTek17 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024