Berita
Enggak Cukup Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal ASN Menangkan Jokowi
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan pertimbangan terkait putusan Bawaslu yang menolak laporan BPN. Di antara adalah laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan pertimbangan terkait putusan Bawaslu yang menolak laporan BPN.
Di antara adalah laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video.
Hal tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.
“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” kata Ratna di Gedung Bawaslu, Senin 20 Mei 2019.
Tak hanya itu, Ratna menyebut BPN Prabowo-Sandi tidak memasukan bukti yang menunjukkan perbuatan terlapor yang merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Dengan demikian, lanjut Ratna, laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis.
“Tak ada bukti, misal, ada pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis,” kata dia.
Atas dasar ini, Bawaslu memutuskan menghentikan laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RU/00.00/V/2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi-Ma’ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN. (Kiki Budi Hartawan)
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:10 WIBSengketa Kapiraya, Pemkab Mimika Fokus Susun Peta Hak Ulayat
-
POLITIK24/02/2026 18:30 WIBUsulan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:46 WIBPasca Temuan Penjualan Ilegal, DPRK Mimika Desak Evaluasi Pendistribusian Minyakkita
-
OTOTEK24/02/2026 19:00 WIBUji Tabrak ANCAP, SUV Denza B8 dari BYD Dapat Lima Bintang
-
POLITIK24/02/2026 20:30 WIBBanyak Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik
-
NUSANTARA24/02/2026 20:00 WIBBripda MS Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Keluarga Korban
-
RAGAM24/02/2026 23:00 WIBChristine Hakim Menangis Ceritakan Perannya di Film
-
OLAHRAGA24/02/2026 21:30 WIBWakil Indonesia Hadapi Laga Berat di Ajang All England 2026

















