Berita
Soal Tak Laporkan Dana PEN Rp147 T, Kemenkeu Bantah BPK
AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan memberikan respons atas temuan BPK soal keberadaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp147 triliun yang tak diumumkan oleh pemerintah. Mereka membantah temuan tersebut dengan menyatakan telah memberikan laporan secara transparan dan akuntabel atas realisasi belanja APBN. Laporan diberikan dalam LKPP Tahun 2020 audited. Dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan memberikan respons atas temuan BPK soal keberadaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp147 triliun yang tak diumumkan oleh pemerintah. Mereka membantah temuan tersebut dengan menyatakan telah memberikan laporan secara transparan dan akuntabel atas realisasi belanja APBN.
Laporan diberikan dalam LKPP Tahun 2020 audited. Dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, laporan tersebut juga termasuk realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program penanganan pandemi covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun.
Laporan juga memuat alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.
“Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa Pemerintah hanya melaporkan anggaran PC PEN senilai Rp695,2 triliun, dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (10/9/2021)
BPK beberapa waktu lalu mengklaim telah menemukan perbedaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional antara yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan dengan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif menyatakan dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan bahwa alokasi biaya program PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun.
Angka tersebut berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan yang hanya Rp695,2 triliun. Dia menyebut selisih sekitar Rp147 triliun tersebut terjadi karena ada beberapa skema pendanaan belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.
“Pemerintah mempublikasikan biaya program PCPEN sebesar Rp695,2 triliun sebagai data total program PCPEN dan hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya program PCPEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun,” ujarnya pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Senin (6/9).
Sementara itu, mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 BPK, BPK menjabarkan biaya-biaya terkait program PEN di luar skema sebesar Rp27,32 triliun. Itu digunakan untuk alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun.
Kemudian, belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun coivd-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun.
Lalu, alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.
Selain itu, relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L sebesar Rp79 miliar yang berasal dari insentif penundaan pembayaran PNBP, perpanjangan masa berlaku lisensi/perizinan/sertifikasi/paspor, pengenaan tarif 50 persen, pembebasan penerbitan surat-surat tertentu, dan pengenaan tarif 0 rupiah.
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku
-
JABODETABEK23/03/2026 21:00 WIB45 Personel Gulkarmat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 00:03 WIBTol Cipali Resmi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way

















