Berita
Duterte Tak Akan Kerja Sama dengan Pengadilan Kejahatan Internasional
Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan tidak akan bekerja sama dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) yang baru menyetujui penyelidikan formal terhadap Duterte. Hakim ICC resmi menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim Presiden Duterte melalui kampanye perang anti narkoba. “(Duterte) tidak akan bekerja sama sejak pertama-tama, Filipina telah meninggalkan Statuta Roma, sehingga ICC tidak […]

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan tidak akan bekerja sama dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) yang baru menyetujui penyelidikan formal terhadap Duterte. Hakim ICC resmi menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim Presiden Duterte melalui kampanye perang anti narkoba.
“(Duterte) tidak akan bekerja sama sejak pertama-tama, Filipina telah meninggalkan Statuta Roma, sehingga ICC tidak lagi memiliki yurisdiksi atas negara itu”, kepala penasihat hukum presiden, Salvador Panelo mengatakan kepada radio lokal DZBB, dikutip dari AFP.
Panelo mengatakan pemerintah Filipina tidak akan membiarkan anggota ICC mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan tersebut.
Namun, ICC menyatakan mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan Filipina saat masih menjadi anggota. Kejahatan itu diduga telah menwaskan puluhan ribu orang.
ICC mengatakan bahwa hakim telah menyetujui permintaan jaksa untuk memulai penyelidikan atas dugaan pembunuhan terkait kampanye anti-narkoba Duterte.
Penilaian hakim ICC berdasarkan pada materi yang disampaikan jaksa. Jaksa menilai bahwa kampanye perang melawan narkoba yang digaungkan Duterte tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakkan hukum yang sah, melainkan lebih mengarah pada serangan sistematis terhadap warga sipil.
Perang melawan narkoba merupakan program Duterte saat menjabat Presiden Filipina pada 2016 lalu. Duterte melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pengedar dan pengguna narkoba. Dalam operasi itu, Duterte memberi kewenangan pada polisi untuk membunuh setiap anggota kriminal dan pengguna narkoba.
Operasi tersebut disebut telah membuat puluhan ribu warga sipil meninggal dunia tanpa melalui proses peradilan yang jelas.
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
NASIONAL09/06/2025 13:00 WIB
Birokrasi Harus Adaptif, Lapor Mas Wapres Tak Boleh Stagnan