Connect with us

Berita

Jika Kebebasan dan Penyimpangan Seksual Dipidana, PKS Dukung Pengesahan RUU TPKS

AKTUALITAS.ID – Fraksi PKS DPR masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). PKS menilai RUU TPKS hanya sebatas kekerasan seksual tanpa mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual. “Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Fraksi PKS DPR masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). PKS menilai RUU TPKS hanya sebatas kekerasan seksual tanpa mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual.

“Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, dua kebebasan, tiga penyimpangan,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (10/1/2022).

PKS menekankan, jika hanya kekerasan seksual saja yang diatur maka menimbulkan pemahaman konsep sexual consent ala barat.

“Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu,” ujar Ledia.

PKS memandang RUU TPKS dan Permendikbud PPKS serupa. Namun, kata Ledia, Permendikbud PPKS lebih vulgar karena bicara persetujuan yang mengimplikasi pemahaman sexual consent menurut PKS.

PKS mendebat yang dipidana dalam RUU TPKS hanya pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Menurut pemahaman PKS, jika hubungan suami-istri dan hubungan bukan suami istri itu dilakukan tidak ada kekerasan, tidak akan kena pidana.

“Karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana,” ujar Ledia.

PKS meminta seharusnya RUU TPKS disahkan bersamaan dengan RUU KUHP yang dicarry over dari DPR periode sebelumnya. Ledia mengatakan, RUU KUHP itu sudah mengatur paket tiga kekerasan seksual, penyimpangan seksual, dan kebebasan seksual.

“Jadi tiga hal itu sebenarnya sudah diatur dalam RUU KUHP yang bulan September 2019 kemudian ditarik oleh Presiden untuk tidak dilanjutkan untuk tidak dibahas. Atau kalau mau norma itu dimasukkan ke dalam RUU TPKS,” jelas Ledia.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id