Berita
Jika Kebebasan dan Penyimpangan Seksual Dipidana, PKS Dukung Pengesahan RUU TPKS
AKTUALITAS.ID – Fraksi PKS DPR masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). PKS menilai RUU TPKS hanya sebatas kekerasan seksual tanpa mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual. “Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, […]
AKTUALITAS.ID – Fraksi PKS DPR masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). PKS menilai RUU TPKS hanya sebatas kekerasan seksual tanpa mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual.
“Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, dua kebebasan, tiga penyimpangan,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (10/1/2022).
PKS menekankan, jika hanya kekerasan seksual saja yang diatur maka menimbulkan pemahaman konsep sexual consent ala barat.
“Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu,” ujar Ledia.
PKS memandang RUU TPKS dan Permendikbud PPKS serupa. Namun, kata Ledia, Permendikbud PPKS lebih vulgar karena bicara persetujuan yang mengimplikasi pemahaman sexual consent menurut PKS.
PKS mendebat yang dipidana dalam RUU TPKS hanya pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Menurut pemahaman PKS, jika hubungan suami-istri dan hubungan bukan suami istri itu dilakukan tidak ada kekerasan, tidak akan kena pidana.
“Karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana,” ujar Ledia.
PKS meminta seharusnya RUU TPKS disahkan bersamaan dengan RUU KUHP yang dicarry over dari DPR periode sebelumnya. Ledia mengatakan, RUU KUHP itu sudah mengatur paket tiga kekerasan seksual, penyimpangan seksual, dan kebebasan seksual.
“Jadi tiga hal itu sebenarnya sudah diatur dalam RUU KUHP yang bulan September 2019 kemudian ditarik oleh Presiden untuk tidak dilanjutkan untuk tidak dibahas. Atau kalau mau norma itu dimasukkan ke dalam RUU TPKS,” jelas Ledia.
- Multimedia21 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- Nusantara8 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis18 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK23 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- POLITIK21 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- EkBis24 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Nasional22 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
- Nusantara18 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar