Berita
Serang Kepala Hakim, Pengacara TW Terancam Ditolak dan Dicabut Status Pengguna Terdaftar
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum. Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung mengambil sikap tegas atas tindakan arogan pengacara Tomy Winata, DA yang berani menyabet dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan ikat pinggang saat membacakan pertimbangan hukum.
Juru bicara Mahkamah Agung Hakim Andi Samsan Nganro mengatakan, DA terancam dicabut status pendaftarannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 tentang administrasi pengadilan secara elektronik.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV di dalam ruang sidang, pengacara Tomy Winata tersebut terlihat jelas telah mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu di ruang sidang.
“Dalam rekaman terlihat jelas, dari persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan yaitu pada saat Hakim membacakan putusannya, artinya pada saat Hakim diserang ketika menjalankan jabatannya,” ungkap Andi di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7/2019).
Pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian guna menindaklanjuti tindakan arogan DA kepada dua hakim PN Jakpus.
“Oleh karena masuk ranah tindak pidana, maka sudah suharusnya dilaporkan kepada pihak POLRI dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adapun konsekuensi yuridis terhadap DA termaktub dalam Pasal 6 peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2018 antara lain;
(1) Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi, perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar.
(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.
(3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:
a. teguran;
b. penghentian hak akses sementara; dan
c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran