Berita
Dikritik Ahok Terkait Penonaktifan NIK, Heru Budi: Demi Ketertiban Administrasi
AKTUALITAS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan alasan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah.
Menurut Heru, langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
“Kami hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” ujar Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Ia menegaskan bahwa penonaktifan NIK ini adalah respons terhadap berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat serta tokoh-tokoh lokal.
Salah satu alasan utama adalah adanya fenomena di mana rumah dan alamat warga yang pindah ke luar Jakarta digunakan oleh orang yang tidak dikenal. Heru menambahkan, banyak pengusaha dan pemilik indekos yang merasa keberatan terhadap warga yang sudah pindah domisili tetapi KTP-nya masih terdaftar di alamat lama.
Selain itu, ada juga masalah warga yang telah meninggal dunia namun kematiannya tidak dilaporkan kepada perangkat setempat seperti RT dan RW. Hal ini menciptakan kesulitan dalam pendataan dan administrasi.
Heru juga menyoroti masalah serius yang bisa muncul jika seseorang mengalami kecelakaan dan alamat yang tertera di KTP sudah tidak valid. “Jika seseorang kecelakaan, alamatnya berbeda, RT-nya sudah tidak ada, tempat lokasi di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi,” tutur Heru.
Ia menegaskan bahwa ketertiban administrasi penduduk sangat penting baik dari sisi keamanan maupun administrasi perbankan.
Namun, langkah ini mendapat kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Ahok, kebijakan ini akan merepotkan warga yang menjadi sasaran penonaktifan NIK. Ia mengkhawatirkan munculnya oknum dalam pengurusan dokumen tersebut.
“Bagi saya, itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi, jangan merepotkan orang lah,” kata Ahok di akun media sosialnya.
Ahok berpendapat bahwa kebijakan ini akan menambah beban administrasi bagi warga yang mungkin harus mengurus berbagai dokumen ulang. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kevalidan data kependudukan di ibu kota.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih baik dan tidak membebani warga, sambil tetap menjaga integritas data kependudukan.
Heru menutup dengan menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan administrasi yang tertib dan teratur demi kebaikan bersama. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
Multimedia16 jam lalu
FOTO: Pratikno Pimpin Rapat Persiapan Libur Nataru
-
POLITIK2 jam lalu
KPU Ingatkan Pemilih Pilkada Gunakan Hak Suara Sesuai Alamat e-KTP
-
Jabodetabek24 jam lalu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siap Kawal Pilkada Jakarta 2024
-
Ragam23 jam lalu
Lady Gaga Siap Guncang Coachella 2025: “Malam Penuh Kekacauan” di Padang Pasir
-
Olahraga20 jam lalu
Indomaret dan LavAni Siap Bertarung di Grand Final Livoli Divisi Utama 2024
-
Nasional5 jam lalu
Usulan Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Sedang Dikaji Mendikdasmen
-
Jabodetabek19 jam lalu
Sudin Kesehatan Jakpus Gencarkan Edukasi Cegah DBD dan Penyakit Kulit
-
POLITIK4 jam lalu
Pemerintah Tetapkan Rabu, 27 November Sebagai Hari Libur Nasional