OASE
Dalil yang Membolehkan Istri Gugat Cerai Suami yang Selingkuh
AKTUALITAS.ID – Pernikahan dalam Islam adalah ikatan sakral yang harus dijaga dengan baik oleh kedua belah pihak. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengajukan gugatan cerai. Salah satu kondisi tersebut adalah ketika suami melakukan perselingkuhan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum dan dasar dalil yang membolehkan istri menggugat cerai karena suami selingkuh.
Dalil-Dalil yang Membolehkan Perceraian
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan jika memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا بَلَغَ النِّسَاءَ خُبْرًا سُوءًا فِيْ أَزْوَاجِهِنَّ لَمْ تَرَفْ عَيْنُهُنَّ وَهُمْ يُحَدِّثُونَهُمْ
“Jika wanita mengetahui sesuatu yang buruk dari suami mereka, maka mata mereka tidak akan bersinar (bahagia) dan mereka akan menceritakan hal tersebut kepada mereka (para suami).”
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang istri mengetahui perilaku buruk suaminya, termasuk perselingkuhan, maka ia memiliki hak untuk meresponsnya, termasuk dalam bentuk gugatan cerai.
3. Pendapat Ulama
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perselingkuhan merupakan alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai. Mereka mendasarkan pendapatnya pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap martabat serta hak-hak wanita dalam Islam.
Dalam Islam, istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami yang melakukan perselingkuhan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an dan Hadits yang membolehkan perceraian dalam kondisi tertentu serta pandangan ulama yang menekankan perlindungan hak dan martabat istri.
Namun, penting untuk diingat bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan penuh rasa hormat, serta melalui proses yang benar sesuai dengan hukum syariat. Dengan demikian, keadilan dan kesejahteraan kedua belah pihak dapat tetap terjaga. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
RIAU30/10/2026 03:30 WIBLolos Paripurna, Nasib Uang Rakyat Bengkalis 2027 Kini di Tangan Banggar
-
RIAU30/10/2026 04:30 WIBSapu Bersih Narkoba, Petinggi Polres Bengkalis Jalani Tes Urine Mendadak
-
NUSANTARA30/10/2026 13:30 WIBBMKG Pastikan Musim Hujan 2026 Mundur & Durasinya Disunat
-
JABODETABEK30/10/2026 11:30 WIBLe Minerale Bantah Danai Aksi Demo di Bundaran HI
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
















