Connect with us

Nasional

Jessica Wongso Bebas, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Published

pada

alt="jessica wongso saat menjalani sidang kasus pembunuhan kopi sianida"
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi, keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017,” kata Deddy dalam keteran persnya, Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik dengan mendapat remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelasnya.

Meski demikian, kata Deddy, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan Jessica harus tetap menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.

” Meski bebas, yang bersangkutan (Jessica) harus tetap lapor wajib ke balai pemasyarakatan untuk menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida:

Insiden Awal (6 Januari 2015): Kasus ini berawal ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga mengandung sianida di sebuah kafe di Jakarta. Jessica Wongso, yang merupakan teman dekat Mirna, menjadi tersangka utama dalam kasus ini setelah diduga terlibat dalam peracunan tersebut.

Penangkapan dan Persidangan (2015-2017): Jessica Wongso ditangkap pada Januari 2015. Pengadilan Jakarta pada Februari 2016 memutuskan Jessica bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini mendapat perhatian besar karena adanya dugaan motif pribadi dan konflik antara Jessica dan Mirna.

Proses Hukum Lanjutan: Jessica mengajukan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2016. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak pada 2017, menguatkan keputusan hukuman.

Masa Penahanan dan Upaya Hukum: Selama menjalani hukuman, Jessica Wongso mengajukan beberapa permohonan grasi dan pembebasan bersyarat. Pada 2024, setelah memenuhi syarat administratif dan memiliki catatan perilaku baik, Jessica akhirnya mendapat hak untuk bebas bersyarat.

Kebebasan Bersyarat (18 Agustus 2024): Jessica Wongso resmi bebas bersyarat hari ini setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman. Keputusan ini berdasarkan evaluasi perilaku baik dan syarat administratif yang telah dipenuhi. (Kiki Budi Hartawan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id