NASIONAL
Jessica Mengaku Sudah tak Ada Kebencian di Dalam Hati
AKTUALITAS.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” Jessica Kumala Wongso mengaku sudah tidak ada lagi kebencian di dalam hatinya setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Pada saat awal-awal mendekam di penjara, terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu mengaku sangat merasa sedih, namun seiring berjalannya waktu, dirinya sudah memaafkan semua orang yang dianggap telah melakukan hal-hal buruk terhadap dirinya.
“Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali,” kata Jessica saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Namun sejauh ini, dia mengaku belum memiliki rencana khusus untuk hidupnya ke depan setelah menghirup udara bebas. Dia pun bakal terlebih dahulu bertemu dengan orang-orang terdekatnya untuk membahas hal itu.
“Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif,” kata dia.
Walaupun demikian, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica tersebut.
Sebagai advokat, dia memastikan menghormati putusan pengadilan saat itu. Namun dia bersama tim kuasa hukumnya memandang bahwa putusan itu tidak sesuai. Menurutnya hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
“PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” kata Otto.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena kopi yang mengandung sianida. Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.
Pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun. Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL06/11/2026 06:00 WIBAksi Seribu Lilin, LPI DesakBongkar Otak di Balik Penyadapan Prabowo
-
POLITIK06/11/2026 07:00 WIBKursi Wapres Digoyang, Ayah Gibran: Hormati Hukum
-
NASIONAL06/11/2026 05:00 WIBDKPP Resmi Lantik 228 Pengawas Etik Pemilu se-Indonesia
-
NASIONAL06/11/2026 15:30 WIBStudi ke Vietnam, P4N Angkatan LXX Lemhannas Dalami Strategi Ekonomi dan Energi
-
EKBIS06/11/2026 10:00 WIBGurita Bisnis Berjatuhan, Harta Gibran Malah Meroket Tembus Rp27,9 Miliar
-
DUNIA06/11/2026 08:00 WIBDonasi Raksasa Musk Tak Selamatkan Republik
-
NASIONAL06/11/2026 09:00 WIBCak Imin: Kapolri Selamatkan Marwah Presiden
-
NASIONAL06/11/2026 11:00 WIBKepala Bakom: Pelaku Penyadapan Presiden Adalah Pengkhianatan Negara
















