OTOTEK
Aplikasi Momen di Facebook akan Ditutup
AKTUALITAS.ID – Mulai 25 Februari 2019, Facebook akan menutup aplikasi Moment. Penutupan aplikasi yang dirancang untuk membagikan foto dengan teman itu dilakukan karena jumlah pengguna aplikasi itu hanya sedikit. Aplikasi yang semula diluncurkan untuk menyimpan foto tersebut diluncurkan sejak 2015 untuk membagikan foto di ponsel ke media sosial tanpa melalui Facebook. “Kami menghentikan dukungan untuk […]
AKTUALITAS.ID – Mulai 25 Februari 2019, Facebook akan menutup aplikasi Moment. Penutupan aplikasi yang dirancang untuk membagikan foto dengan teman itu dilakukan karena jumlah pengguna aplikasi itu hanya sedikit.
Aplikasi yang semula diluncurkan untuk menyimpan foto tersebut diluncurkan sejak 2015 untuk membagikan foto di ponsel ke media sosial tanpa melalui Facebook.
“Kami menghentikan dukungan untuk aplikasi Moments, yang semula kami luncurkan sebagai tempat untuk menyimpan foto,” kata Direktur Manajemen Produk untuk Moments, Rushabh Doshi, dikutip dari laman Cnet,
Namun pengguna aplikasi tersebut tidak sebaik Instagram. Facebook juga menolak memberikan jumlah pengguna aplikasi tersebut. Sementara Firma analisis Sensor Tower menyatakan aplikasi tersebut diunduh oleh 87 juta pengguna di App Store dan Google Play Store.
Facebook juga meminta para pengguna untuk mengunduh kembali foto-foto yang diunggah ke Moments. Akses ini akan diberikan hingga Mei 2019.
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan