Berita
Vonis Idrus Marham Ditunda Karena Hakim Mudik Nyoblos
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman. “Dua anggota saya besok […]

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim menunda sidang putusan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan awalnya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4). Namun, sidang ditunda karena dua hakim anggota sedang mudik untuk mencoblos di kampung halaman.
“Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sore, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang,” kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan sidang di pengadilan Tipikor biasanya sampai larut malam. Namun, karena besok (17/4) adalah hari pemungutan suara, dan hakimnya hendak menggunakan hak pilihnya di kota asal, sidang pun ditunda.
“Kalau bacakan (putusan) malam, mereka tidak bisa nyoblos,” katanya.
Ia menyatakan sidang ini akan ditunda hingga minggu depan. Agenda pembacaan putusan rencananya akan dilaksanakan pada 23 April 2019 mendatang.
“Tadi saya musyawarah sama JPU dan penasehat hukum terdakwa, untuk putusan ditunda minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Idrus mengaku tidak tahu kalau sidangnya akan ditunda. Padahal, ia sudah siap untuk menghadapi pembacaan putusan yang rencananya dibacakan hari ini.
“Bagaimana saya tahu, kalau saya tahu saya enggak datang. Tapi gini dari awal saya menghormati proses yang ada, ini kewenangan dari majelis, tentu ada JPU ada pihak saya tadi ya saya ikut saja bagaimana proses yang ada tentu penundaan ini ada alasan mereka,” ujarnya.
Selain itu, Idrus juga mengatakan akan menggunakan hak suaranya besok. Hanya saja ia enggan memberitahu awak media tentang pilihannya.
“Nyoblos dong, katanya pemilu itu langsung bebas rahasia masa saya sebutkan,” kata Idrus.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Sosial itu lima tahun penjara terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
-
NASIONAL05/05/2025 11:01 WIB
Desa Wisata Hariara Pohan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah untuk Ciptakan Destinasi Bersih dan Lestari
-
JABODETABEK05/05/2025 05:30 WIB
Mau Beraktivitas di Jakarta? Intip Dulu Prakiraan Cuaca 5 Mei 2025
-
OLAHRAGA05/05/2025 00:01 WIB
Arema FC Resmi Gunakan Stadion Kanjuruhan untuk Dua Laga Kandang Liga 1 2024/2025
-
RAGAM04/05/2025 21:00 WIB
Mahalini Geram Dituding Netizen Tak Bisa Urus Anak
-
OASE05/05/2025 05:00 WIB
Enam ‘Tiket’ Istimewa dari Rasulullah SAW di Hari Akhir
-
OLAHRAGA04/05/2025 23:00 WIB
PBSI Apresiasi Perjuangan Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025: Regenerasi Mulai Terlihat
-
NASIONAL05/05/2025 06:00 WIB
Turun Rp 4 Juta Belum Cukup! Prabowo Genjot Upaya Agar Biaya Haji Indonesia Paling Murah
-
JABODETABEK05/05/2025 06:30 WIB
Subuh Berdarah di Duren Sawit: Pemotor Jadi Sasaran Begal Brutal