Berita
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Prabowo Subianto
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Prabowo Subianto terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019. “Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa 16 Juli 2019. Alasan Mahkamah Agung menolak gugatan Kasasi Prabowo Subianto lantaran […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Prabowo Subianto terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019.
“Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa 16 Juli 2019.
Alasan Mahkamah Agung menolak gugatan Kasasi Prabowo Subianto lantaran pengajuan tersebut tidak tepat dipersoalkan dalam sengketa pelanggaran administasi pemilihan umum yaitu dalam objek permohonan dalam putusan pendahuluan Bawaslu No.1/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/2019 tanggal 19 Mei 2019.
Dalam putusan Bawaslu tersebut, dinyatakan tidak dapat menerima adanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, masif .
Kasasi yang diajukan Prabowo tidak relevan lagi diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dijatuhkan putusan di Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh isi gugatan Prabowo.
MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.
“Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.
Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017. Akan tetapi, keputusan dimaksud tidak pernah ada.
“Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” tutupnya.
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila

















