Berita
Sebelum ke Nunung, Narkoba Ditempelkan di Tiang Listrik
AKTUALITAS.ID – Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, narkotika jenis sabu yang dibeli Nunung sebelumnya diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang yang ada di Cibinong, Jawa Barat. Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka berinisial K (DPO) atas perintah tersangka E dari dalam Lapas Klas II A […]

AKTUALITAS.ID – Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan, narkotika jenis sabu yang dibeli Nunung sebelumnya diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang yang ada di Cibinong, Jawa Barat.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik oleh tersangka berinisial K (DPO) atas perintah tersangka E dari dalam Lapas Klas II A Bogor, Jawa Barat.
Barang haram itu kemudian diambil oleh tersangka TB dan mengantarnya ke rumah Nunung. Saat ini, polisi pun masih mencari keberadaan tersangka K.
“Proses pengambilannya diletakkan di tiang listrik di bawah flyover Cibinong. Perintah yang meletakkan itu dari tersangka E. Yang meletakkan itu DPO K,” kata Calvin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Menurut pengakuan tersangka TB, lanjut Calvin, dia telah bertransaksi jual-beli sabu melalui perantara K dengan cara menempel di tiang listrik sebanyak enam kali sejak Maret 2019. “Beberapa kali pengambilan, dia (tersangka TB) mengaku baru enam kali pengambilan,” ungkap Calvin.
Polisi pun kini tengah memburu tiga orang tersangka jaringan peredaran sabu kepada Nunung. Masing-masing tersangka itu berinisial K, AT, dan ZUL. “Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Calvin.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka K berperan sebagai pengantar narkoba jenis sabu dari tersangka E kepada tersangka TB.
Barang haram itu diberikan dengan cara diletakkan di tiang listrik di bawah jalan layang di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sementara tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
“Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu-sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu-sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu-sabu kepada ZUL,” jelas Calvin.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!