Berita
Pemprov tak Akan Lanjutkan Reklamasi di 13 Pulau
Pemprov hanya meneruskan empat pulau saja yang sudah terbangun
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan melanjutkan proyek reklamasi di 13 pulau.
Menurutnya, Pemprov DKI hanya meneruskan empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur terbangun saat ini.
“DKI sudah enggak mau terusin. Itu saja. Mau diputar-putar ke mana ya itu saja. Saya rasa kebijakannya sudah jelas. Bahwa kita hanya meneruskan empat pulau saja yang sudah terbangun,” ujar Saefullah di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019)
Ia mengatakan, keputusan untuk tak meneruskan reklamasi sudah melalui kajian yang jelas. Sehingga, Pemprov DKI mengambil keputusan tidak meneruskan proyek reklamasi 13 pulau yang belum terbangun sama sekali.
Saefullah memastikan, tak ada aktivitas pembangunan reklamasi lagi di Teluk Jakarta. “Memang enggak ada aktivitas di sana. Memang sudah timbul pulaunya? Kan belum sama sekali. Kalau yang sudah ada, kita hargai, kita teruskan,” kata dia.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempertimbangkan kewajiban pengembang yang telah dibayarkan ke Pemprov DKI dari PT Taman Harapan Indah. Saefullah meminta pengembang melaporkan kontribusi tersebut dan menghitungnya.
Menurut dia, Pemprov DKI akan mengonversi ke pembangunan di tempat lain sehingga kontribusi yang sudah dibayarkan tak hilang. “Itu kebijakannya sudah jelas. Kalau pengembang sudah memberikan kontribusi, silakan laporkan dan hitung,” tutur Saefullah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018.
Dalam Kepgub Nomor 1409/2018 tersebut salah satunya menyatakan pencabutan Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Kepgub 1409 menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak berlaku.
Namun, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
-
Ragam14 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
Nusantara6 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
POLITIK12 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Multimedia5 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia19 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam17 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Jabodetabek22 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore