Berita
BPJS Kesehatan Akan Nonaktifkan 5,2 Juta Peserta Subsidi
Mulai 1 Agustus pemerintah akan cabut subsida PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif menyebut 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.
“Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
“Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK,” katanya.
Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI,” tambahnya.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
									 
									 
									 
									 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




