Berita
Pemkot Depok Wajibkan Perusahaan Beri Kuota 1 Persen Buat Difabel
Aturan ini sesuai dengan aturan dan regulasi undang-undang.

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan disabilitas dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan.
“Aturan penerimaan karyawan disabilitas atau difabel itu sesuai aturan dan regulasi undang-undang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto di acara Job Fair 2019 yang berlangsung di SMK Setia Negara, Kota Depok, Kamis (15/8/2019).
Manto mengatakan, sesuai dengan aturan dan regulasi minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan.
“Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat oranglah, jadi wajib hukumnya,” tegasnya.
Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik. Namun sebenarnya punya hak yang sama serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal.
“Itu menurut Undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan. Itu sudah berlaku di Kota Depok, dan itu juga berlaku di seluruh Indonesia,” terangnya.
Dia menambahkan aturan tersebut mengandung konsekuensi yang mengikat bagi perusahaan, sebab jika tidak ditaati bakal ada sanksi.
“Tentu UU sudah katakan ada sanksi, apakah sanksi administrasi, tapi saya belum temukan perusahaan tidak menerima disabilitas, karena setahu saya belum ada yang menolak dan ada aturan tertentu di masing-masing perusahaan itu yang harus dipenuhi seusia kualifikasi pekerjaan,” jelas Manto.Â
-
JABODETABEK15/04/2025 05:30 WIB
Siapkan Payung! BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Selatan dan Timur
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
OASE15/04/2025 05:00 WIB
Jangan Hanya Minum Obat! Ini Doa dan Amalan Ketika Sakit Kepala dan Demam
-
JABODETABEK15/04/2025 07:30 WIB
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling