Berita
Ketua MPR Kembali Serukan Amendemen Terbatas UUD 1945
Zulhas sampaikan dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR.
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali menyinggung amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 dengan agenda menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Seruan amandemen itu disampaikan Ketua MPR dalam pidato pembukaan sidang tahunan MPR RI pada Jumat (16/8/2019).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu memaparkan, MPR telah mengkaji penataan ulang sistem ketatanegaraan. Melalui berbagai aspirasi dan masukkan, MPR merekomendasikan untuk menghidupkan kembali GBHN dimasukkan ke dalam amendemen terbatas UUD 1945. Rekomendasi itu untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024.
“Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Zulhas.
Zulhas menekankan adanya urgensi menghidupkan kembali GBHN. Menurut dia, negara seluas dan sebesar Indonesia butuh haluan negara khususnya sebagai pedoman dan paduan rancangan pembangunan dan berkesinambungan.
“Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat,” ucap Zulhas.
GBHN ini kata Zulhas akan menjadi peta jalan arah pembangunan nasional yang pakem. Cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sesuai amanat konstitusi bisa terwujud. Menurut dia, haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa. “Termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Seperti diketahui, isu amandemen terbatas kembali digulirkan di akhir masa periode 2019 – 2024. Seluruh fraksi telah menyatakan kesetujuannya atas wacana amandemen tersebut. Meskipun, sejumlah fraksi masih memberikan catatan agar kajian untuk amandemen itu diperdalam.
Kesetujuan semua fraksi ini ditunjukkan dari dibentuknya panitia Ad-Hoc pada 16 Agustus 2018 lalu dalam sidang MPR. Ketua tim Ad-Hoc adalah Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Namun, kinerja tim ad-hoc yang terbentuk pada tahun 2018 harus terbentur dengan hajatan Pemilu 2019. Setelah proses pemilu usai, wacana amandemen kembali didengungkan dalam Rapat Pimpinan MPR pada Rabu 24 Juli 2019.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
NASIONAL04/04/2026 14:00 WIBEddy Soeparno: Saatnya Anak Muda Pimpin Revolusi Energi Terbarukan

















