Berita
Capres tak Bisa Buat Program Sendiri, Jika Ada GBHN
Capres harus menyusun program yang sesuai dengan arah GBHN.
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden Jusuf Kalla merespons wacana untuk kembali menghidupkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945. JK mengatakan keberadaan GBHN akan membuat calon presiden tidak bisa lagi membuat satu program sendiri yang berbeda dengan arah GBHN.
“Nah sekarang kalau ada GBHN, berarti calon presiden itu tidak lagi boleh membuat satu program, tidak boleh keluar dari GBHN kayak dulu, tetapi justru melaksanakan GBHN,” ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
JK menerangkan jika GBHN dikembalikan maka siapa pun pemerintahan terpilih wajib mengikuti program searah dengan haluan negara yang ditetapkan MPR tersebut. Sementara sekarang ini, JK mengatakan, pemerintah dapat memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan pengganti GBHN berdasarkan amandemen UUD 1945.
“GBHN baik, tetapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah janji atau kampanye dari Presiden,” ujar JK.
JK meneragkan, perbedaan mendasar antara GBHN dan RPJMN adalah penyusunnya. Ia menyebutkan GBHN dibentuk oleh MPR, sementara RPJMN dibuat oleh Pemerintah.
Kendati demikian, JK mengembalikan hal tersebut kepada MPR untuk pembahasan. “Jadi nanti dibahas lagi di MPR,” kata JK.
Sebelumnya, JK berharap wacana GBHN tersebut tidak sampai mengubah sistem ketatanegaraan. “Kalau hanya GBHN secara prinsip itu bagus, asal jangan mengubah seluruh sistem lagi. Karena (sistem yang ada saat ini) itu juga hasil MPR baru 15-16 tahun itu,” ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/8).
Untuk itu, JK menilai yang perlu diantisipasi justru efek dari menghidupkan GBHN, khususnya kewenangan lembaga MPR apakah menjadi negara tertinggi. “Cuma memang efeknya yang harus dikaji ulang. Apakah itu membuat MPR menjadi lembaga tertinggi lagi? Tentu ini akan dikaji DPR, karena MPR itu membawahi DPR lagi,” ujar JK.
Karena saat ini, menurut JK, sistem ketatanegaraan menempatkan kedudukan eksekutif presiden, legislatif baik DPR/MPR dan lembaga yudikatif seperti MA, dan MK sejajar. JK berharap amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN tidak menyebabkan masalah.
“Yang memang harus dikaji bagaimana ini tidak menyebabkan masalah masalah yang perubahan struktur kenegaraan yang lebih, termasuk amandemen, bagaimana membatasi, itu jadi masalah,” kata JK.
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
POLITIK16/06/2025 23:00 WIB
PDIP Siap Tulis Ulang Sejarah Versi Sendiri, Tanggapi Langkah Fadli Zon soal Mei 1998
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
OASE17/06/2025 05:00 WIB
Abu Bakar Ash Shiddiq: Sahabat Sejati Rasulullah dan Khalifah Pertama dalam Sejarah Islam