Berita
Capim KPK, Ingin Revisi UU KPK
Direvisi agar dapat memasukkan dewan pengawas dalam struktur institusi penegak hukum tersebut.
AKTUALITAS.ID – Calon pimpinan KPK Roby Arya Brata menyatakan ingin mengajukan revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat memasukkan dewan pengawas dalam struktur institusi penegak hukum tersebut.
“Itu (UU KPK) pasti akan saya ubah. CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura dan ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hong Kong jadi hebat setelah tiga kali diubah. Kita tidak pernah diubah, tidak ada dewan pengawas, kalau ada dewan pengawas friksi bisa ditekan, dewan pengawas harus ada, itu yang pertama,” kata Roby di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Roby menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim, sehingga per hari pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.
“Kemudian mesti ada perlindungan terhadap penyidik dan pimpinan KPK. Begitu pimpinan keras, Pasal 41 memungkinkan sekali tersangka mundur. Bahwa ada impunitas gugatan perdata dan pidana saat mereka menjabat. Saat menjalankan tugas jangan diganggu dengan gugatan perdata dan pidana,” tambah Roby.
Dewan pengawas yang dimaksud, menurut dia, bahkan punya wewenang lebih besar dibanding Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Makanya saya usulkan dewan pengawas KPK, Kompolnas dan Komjak saja tidak berjalan dengan baik jadi ‘powernya’ harus lebih lagi,” tambahnya.
Roby yang saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet itu juga menilai bahwa KPK tidak memenuhi standar penegakan hukum saat menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka.
“KPK memang tidak memenuhi standarlaw enforcement yang berdasarkan due procession of law. UU KPK yang mengatakan tidak mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu saja tidak sesuai dengan due procession of law, jadi memang banyak yang diperbaiki soal law enforcement,” ungkap Roby yang sudah melamar sebagai pimpinan KPK hingga tiga kali itu.
Sejumlah hal lain yang ingin diubah Roby juga dengan menempatkan petugas KPK di kantor-kantor pemerintah daerah.
“Bagaimana caranya agar penegak hukum tidak memeras saat pengawasan internal lemah di pemda-pemda? Hal ini karena pengawasan internal diangkat dan diberhentikan kepala daerah. Saya usul pengawasan internal itu orang-orang KPK karena mereka akan takut bila ‘anjing herder’ di sana sehingga ‘tikus-tikus’ tidak mencuri,” kata dia.
“Tapi kami dapat informasi kalau bapak temperamental?” tanya anggota pansel Diani Sadia Wati.
“Apa? Saya orangnya sabar,” jawab Robby dengan nada meninggi. “Iya Pak, saya percaya bapak sabar,” kata Diani lagi.
sumber : Antara
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 19:00 WIBPemkab Mimika Siapkan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Wilayah Pesisir dan Pegunungan
-
EKBIS26/03/2026 18:30 WIBRencana WFH, Pertamina Jatimbalinus Siapkan Mitigasi
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
JABODETABEK26/03/2026 21:00 WIBPemkot Jakarta Timur Didesak Warga Perbaiki Jalan yang Ambles

















