Berita
Presiden Jokowi akan Serahkan Dua SK Penetapan Hutan Adat di Landak
Hutan adat yang deberikan dengan luasan 900 Hektare.
AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo rencananya akan menyerahkan dua Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi yang diterima, penyerahan SK Penetapan Hutan Adat tersebut langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat hukum adat dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).
Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dengan luasan 900 Hektare.
Selain itu Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luasan 210 Hektar.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK tersebut yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 Orang dan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin sejumlah 45 Orang dan akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak.
Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT mengatakan dengan ditetapkannya kedua Hutan Adat di kabupaten Landak bertujuan memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal
“Hutan adat ini bertujuan sebagai perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung maupun fungsi konservasi,” kata Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi.
Sementara itu Bupati Landak menegaskan bahwa Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
“Hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” tegas Karolin.
Karolin mengungkapkan penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.
“Penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak, ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat,” kata Karolin. [Antara]
-
Ragam5 jam lalu
Dunia Hiburan Korea Berduka, Aktor Song Jae-rim Tutup Usia di 39 Tahun
-
EkBis2 jam lalu
APBN Salurkan Rp463,1 Triliun untuk Pendidikan, Menkeu Sri Mulyani: Demi Indonesia Maju
-
Jabodetabek7 jam lalu
Rabu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
-
Nasional14 jam lalu
Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri Gantikan Agus Andrianto
-
Nusantara13 jam lalu
Ternate Diguncang Gempa Magnitudo 5,5
-
Olahraga24 jam lalu
Ginting Absen di China Masters 2024 Akibat Cedera Pinggang
-
POLITIK22 jam lalu
Kapolri Tindak Polisi Tak Netral di Pilkada, 202 Daerah Berpotensi Ricuh
-
Dunia17 jam lalu
PM Netanyahu Akui Israel Sebagai Dalang Serangan Ledakan Pager di Lebanon