Berita
Berkas P21, Artis Kriss Hatta Pasrah
Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan.

AKTUALITAS.ID – Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan artis Kriss Hatta dinyatakan lengkap alias P21. Kini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejati DKI.
Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng mengatakan, dengan dilimpahkan tersangka ke kejaksaan. Dengan begitu, Kriss sudah menjadi tahanan kejaksaan.
“Hari ini akan kita limpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti. Berkas sudah P21. Maka tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan,” kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Kamis (19/9/2019).
Adapun barang bukti yang dilimpahkan kejaksaan yakni barang bukti visum penganiayaan serta CCTV.
“Barang bukti itu yang melekat dalam berkas perkara tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Kriss Hatta mengungkapkan, dirinya sudah pasrah dengan proses hukum yang menjerat dirinya.
“Ya saya sudah pasrah aja,” ungkapnya.
Diketahui, Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan. Pelaporan tersebut dibuat oleh pria bernama Antony yang sekaligus korban.
Laporan tersebut terigitrasi bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019. [ Firdausi Nuzula/Kiki Budi Hartawan]
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto