Banding Ratna Sarumpaet Ditolak PT Jakarta


Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. PT DKI memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan upaya banding ini disampaikan oleh penasehat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kata Desmihardi, PT DKI justru menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel yang menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara.

“Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, dari amar putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.

Meski demikian, PT DKI juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.

Lihat juga: Dinilai Belum Adil, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ratna

Desmihardi mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang-nimbang apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Dalam vonis Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>