Berkas P21, Artis Kriss Hatta Pasrah


Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng. AKTUALITAS.ID/Firdausi

AKTUALITAS.ID – Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan artis Kriss Hatta dinyatakan lengkap alias P21. Kini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejati DKI.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Gede Nyeneng mengatakan, dengan dilimpahkan tersangka ke kejaksaan. Dengan begitu, Kriss sudah menjadi tahanan kejaksaan.

“Hari ini akan kita limpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti. Berkas sudah P21. Maka tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan,” kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Kamis (19/9/2019).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan kejaksaan yakni barang bukti visum penganiayaan serta CCTV.

“Barang bukti itu yang melekat dalam berkas perkara tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Kriss Hatta mengungkapkan, dirinya sudah pasrah dengan proses hukum yang menjerat dirinya.

“Ya saya sudah pasrah aja,” ungkapnya.

Diketahui, Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan. Pelaporan tersebut dibuat oleh pria bernama Antony yang sekaligus korban.

Laporan tersebut terigitrasi bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019. [ Firdausi Nuzula/Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>