Berita
Dhandy Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, HPHSI: Pak Polisi, Bijaklah Terapkan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) menilai penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis senior Dandhy Laksono tak perlu dilakukan. Menurutnya, penerapan pasal penyebar kebencian dalam cuita Dandhy mengenai Papua dapat menimbulkan multitafsir pada penerapan hukum UU ITE. “Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) menilai penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan jurnalis senior Dandhy Laksono tak perlu dilakukan. Menurutnya, penerapan pasal penyebar kebencian dalam cuita Dandhy mengenai Papua dapat menimbulkan multitafsir pada penerapan hukum UU ITE.
“Menyebarkan kebencian dengan menyampaikan sesuatu secara ilmiah dan berdasarkan data sudah sepatutnya dihadapi dengan dialektika. Bukan semena-mena dijerat pidana,” ungkap Galang kepada Aktualitas, Jumat (27/9/2019).
Galang menjelaskan, penetapan tersangka Dandhy bisa menjadi preseden buruk bagi Polri yang selalu menjadikan UU ITE sebagai senjata menjerat aktivis dalam menghadapi isu keamanan yang melibatkan aksi massa. Tentu hal tersebut menurut Galang sebagai hal yang mengkhawatirkan.
“Ini mengkhawatirkan dan tidak sejalan dengan semangat Promoter Kapolri. Selain itu, penjeratan ujaran kebencian terhadap Dandhy bisa menjadi fenomena gunung es, kedepannya masyarakat akan bersikap pragmatis, Polri akan dicap tidak profesional, tidak lagi dipercaya sebagai lembaga yang bijak dalan menerapkan UU,” terangnya.
Galang mengungkapkan, UU ITE sebelum disahkan telah menimbukan kekhawatiran akan menjadi undang-undang yang kontroversial. Sifatnya yang umum, dapat menimbulkan multitafsir berpotensi tidak memberikan keadilan pada masyarakat. “Sudah jelas kontroversinya sebelum UU ini disahkan, tapi kita percaya pada kebijaksanaan aparatur negara dalam menerapkan pasal ini,” ungkapnya.
“Jadi Pak Polisi, bijaklah dalam menerapkan UU ITE. Jangan sampai keadilan digadaikan demi situasi kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat akibat cuitan Twitternya mengenai kisruh Papua.
Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana. [Rizkydhan]
Cuitan yang berujung pidana tersebut dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
JABODETABEK17/06/2025 14:30 WIB
Ahli Waris Pangeran Jayakarta Tagih Pembebasan Tanah