Berita
Membaca Surah Yasin di Kuburan, Apa Bermanfaat untuk Ahli Kubur?
Adapun membaca Al Quran setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini.
AKTUALITAS.ID – SEBAGIAN masyarakat kebanyakan yang dijadikan sandaran hanyalah tradisi yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semacam yang jadi kebiasaan di sini adalah membacakan Quran seperti surat Yasin saat ziarah kubur. Padahal sebenarnya hal ini sama sekali tidak ada pendukung dari sisi dalil.
Tidak benar hal ini pun dikatakan suatu hal yang positif karena namanya amalan harus berdasarkan dalil. Jika tidak demikian, maka amalan tersebut tertolak dan sia-sia belaka.
Mari kita perhatikan penjelasan Ibnu Taimiyah berikut ini tentang kaedah seputar mayit. Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Adapun membaca Al Quran di sisi kubur secara rutin, hal ini tidaklah dikenal di masa salaf. Namun para ulama memang berselisih pendapat tentang hukum membaca Al Quran di sisi kubur. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam banyak pendapatnya berpendapat terlarangnya hal tersebut.
Namun dalam pendapat belakangan dari Imam Ahmad, beliau memberikan keringanan dengan alasan karena Abdullah bin Umar mewasiatkan untuk membacakan awal dan akhir surat Al Baqarah ketika beliau dimakamkan.
Telah dinukil pula dari sebagian Anshor bahwa ia mewasiatkan untuk membacakan surat Al Baqarah ketika hendak dimakamkan. Ini semua dilakukan ketika pemakaman. Adapun membaca Al Quran setelah pemakaman, maka tidak ada satu keterangan pun dari mereka akan hal ini.
Inilah perbedaan perkataan ketiga yaitu antara hukum membaca Al Quran ketika hendak mengubur dan membaca Al Quran yang dibaca rutin setelah penguburan. Membaca Al Quran setelah penguburan adalah bidah yang tidak ada dukungan dalil sama sekali.
Barangsiapa yang mengatakan bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari mendengar bacaan Al Quran dan ia mendapatkan pahala karena mendengarnya, pendapat semacam ini jelas keliru. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang selalu mendoakan kebaikan untuknya.
” Hal ini menunjukkan bahwa mayit setelah ia mati, ia tidaklah mendapat ganjaran karena mendengar Al Quran atau yang lainnya. Walaupun mayit mendengar bunyi sandal, ia mendengar pula salam dari orang yang mengucapkan salam untuknya, dan ia mendengar selain itu. Akan tetapi amalan orang lain tidak bermanfaat untuknya kecuali yang telah dikecualikan di atas.” (Ahkam Maa Badal Maut, hal. 198-200)
-
NASIONAL24/02/2026 17:30 WIBKPK Mitigasi Risiko Korupsi pada MBG dan KMP
-
EKBIS24/02/2026 16:30 WIBPurbaya: Belum Ada Anggota DPR yang Daftar Seleksi OJK
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:10 WIBSengketa Kapiraya, Pemkab Mimika Fokus Susun Peta Hak Ulayat
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:46 WIBPasca Temuan Penjualan Ilegal, DPRK Mimika Desak Evaluasi Pendistribusian Minyakkita
-
POLITIK24/02/2026 18:30 WIBUsulan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen
-
OTOTEK24/02/2026 19:00 WIBUji Tabrak ANCAP, SUV Denza B8 dari BYD Dapat Lima Bintang
-
RAGAM24/02/2026 18:00 WIBMakanan Sahur yang Bantu Cegah Kantuk saat Berpuasa
-
POLITIK24/02/2026 20:30 WIBBanyak Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik

















