Berita
Menag: Majelis Taklim Terdaftar Mudahkan Terima Bantuan
“Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim dari mana,”
AKTUALITAS.ID – Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai polemik karena dianggap kebijakan yang berlebihan. Dalam peraturan itu, sebuah majelis taklim harus mendaftarkan diri keberadaannya kepada pemerintah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi bahwa sebenarnya peraturan tersebut tidak mewajibkan setiap majelis taklim mendaftarkan diri kepada pemerintah. “Tidak juga [berlebihan]. Sebenarnya kita tidak mewajibkan,” kata Fachrul di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Sabtu, (30/11).
Selama ini, katanya, majelis taklim ada yang meminta bantuan saat akan melaksanaan sebuah acara. Nama majelis taklim yang telah terdaftar akan mempermudah pemerintah mengenalinya dan kalau diperlukan memberikan bantuan.
Berbeda kalau sebaliknya, ketika majelis taklim tak terdaftar, atau bahkan tak jelas keberadaannya. “Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim dari mana,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily sebelumnya mengkritik kebijakan sang Menteri. Dia menganggap urusan itu bukanlah kewenangan negara. “… dalam pandangan saya, terlalu berlebihan mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara,” ujarnya, kemarin.
Majelis taklim, dia mengingatkan, bukan institusi pendidikan formal, tapi informal dan non-formal, yang tidak memerlukan pengaturan negara. Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
“Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society (masyarakat sipil) Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri,” katanya.
-
NASIONAL24/02/2026 17:30 WIBKPK Mitigasi Risiko Korupsi pada MBG dan KMP
-
EKBIS24/02/2026 16:30 WIBPurbaya: Belum Ada Anggota DPR yang Daftar Seleksi OJK
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:10 WIBSengketa Kapiraya, Pemkab Mimika Fokus Susun Peta Hak Ulayat
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:46 WIBPasca Temuan Penjualan Ilegal, DPRK Mimika Desak Evaluasi Pendistribusian Minyakkita
-
POLITIK24/02/2026 18:30 WIBUsulan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen
-
OTOTEK24/02/2026 19:00 WIBUji Tabrak ANCAP, SUV Denza B8 dari BYD Dapat Lima Bintang
-
RAGAM24/02/2026 18:00 WIBMakanan Sahur yang Bantu Cegah Kantuk saat Berpuasa
-
POLITIK24/02/2026 20:30 WIBBanyak Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik

















