Berita
Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Help Renakta dan Satpam Mantap
masyarakat bisa dengan mudah minta bantuan kepada petugas.
AKTUALITAS.ID – Dua aplikasi masing-masing bernama Help Renakta dan Satpam Mantap diluncurkan Polda Metro Jaya. Nantinya, masyarakat bisa dengan mudah minta bantuan kepada petugas.
Aplikasi Help Renakta adalah hasil kerjasama Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dimana, aplikasi memberikan penyuluhan bagi korban kejahatan di Ibu Kota yang merupakan anak dan perempuan.
“Aplikasi ini nanti bagaimana kita mendekatkan anak-anak, perempuan, yang jadi korban bisa penyuluhan hukum,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (5/12).
Aplikasi tersebut punya tiga fitur, yang pertama bisa mendeteksi keberadaan pemilik ponsel dengan sistem peta yang dibuat secara real time. Kedua, ada fitur empat tombol darurat yang bisa digunakan untuk meminta bantuan seperti menghubungi operator, buzz, dan call Renakta.
Setiap tombol mempunyai fungsi berbeda. Yang terakhir fitur jendela informasi berisi kumpulan informasi bantuan hukum, anak hilang, dan panduan wajib untuk penyuluhan hukum bagi korban kejahatan. “Petugas terdekat langsung akan bisa mendekat ke lokasi 24 jam. Mereka bisa juga mendapat layanan kesehatan selama 24 jam,” katanya.
Di sisi lain, aplikasi Satpam Mantap untuk memanfaatkan satpam yang bekerja di perumahan di Jakarta. Aplikasi ini dibuat lantaran satpam sering jadi pihak pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, di sejumlah area seperti di perumahan. “Kalau kita lihat jumlah polisi kurang di Jakarta, dengan kita membudayakan satpam yang ada nanti bisa lebih baik lagi,” katanya.
Namun aplikasi ini tak bisa digunakan seluruh warga. Hanya satpam yang sudah bersertifikasi yang bisa menggunakannya. Satpam bisa mendaftar untuk membuat sertifikasi secara daring atau online. Aplikasi ini punya tombol panik yang berfungsi meminta bantuan ke Polsek setempat.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an