Berita
PMA Majelis Taklim, Muhammadiyah Minta Menag Kaji Ulang
majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.

AKTUALITAS.ID – Ketum Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam PMA diterbitkan pada 13 November 2019 pada Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Permintaan itu disampaikan Haedar setelah bertemu dengan Menag Fachrul Razi. Dalam pertemuan itu, Haedar menyarankan agar majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
“Kami sudah ketemu pak Menag juga dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis talim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Haedar yakin masukan disampaikannya dalam pertemuan itu bakal diterima Fachrul Razi. Sebab menurut dia, regulasi itu mengesankan pemahaman radikalisme itu menjadi radikalisme terhadap Islam.
Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,” pungkasnya.
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
OTOTEK18/06/2025 00:01 WIB
Chengdu Luncurkan Uji Coba Besar-Besaran Robot Pintar di Dunia Nyata
-
EKBIS17/06/2025 23:30 WIB
Gaji ke-13 ASN Sudah Tersalurkan Rp32,8 Triliun