Connect with us

Berita

Kumham Sumut, 2.518 Napi Peroleh Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas

76 orang di antaranya akan langsung bebas

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan SK Pemotongan Masa Hukuman atau Remisi Natal 2019 untuk 2.518 orang warga binaan di Sumut. 76 orang di antaranya akan langsung bebas pada 25 Desember 2019.

“Menerima RK I (Remisi Khusus I) sebanyak 2.442 warga binaan dan RK II atau bebas langsung 76 orang. Dengan total 2.518 warga binaan di Sumut menerima remisi Natal tahun ini,” ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting saat dikonfirmasi RRI , Selasa (24/12).

Josua menjelaskan, untuk narapidana menerima RK I mendapat potongan masa tahan dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan, penerima RK II yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum dan sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.

“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” tutur Josua.

Josua menambahkan, untuk wargabinaan penerima remisi akan diserahkan SK (Surat Keterangan) Remisi pada Rabu besok, 25 Desember 2019.”SK akan diserahkan pada masing-masing lapas dan rutan di Sumut.”

Continue Reading

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id