Berita
Jaksa Tuntut Rommy 4 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/1/2020). Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan […]

AKTUALITAS.ID – Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/1/2020).
Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Jaksa memaparkan, Rommy menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dikatakan melakukan itu dengan cara mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap panitia seleksi Kementerian Agama.
Diketahui, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi menjabat Kepala Kanwil Kemenag.
Haris akhirnya atas saran Ketua PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.
“Disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan terdakwa,” kata Jaksa.
Setelah itu Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas rencana tersebut, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi, jaksa mengatakan Haris memberi uang Rp255 Juta kepada Rommy secara bertahap. “Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti,” kata jaksa.?
Selanjutnya, jaksa menambahkan, Rommy menerima uang sekitar Rp41,4 juta dari Muafaq Wirahadi, untuk seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat
-
NUSANTARA13/03/2025
Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogya Dibakar, Pelaku Ngaku Sakit Hati dengan KAI
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
OLAHRAGA13/03/2025
Dewa United Bangga! Tiga Pemainnya Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
OLAHRAGA13/03/2025
8 Tim Pastikan Tempat di Perempat Final Liga Champions 2024/25, Duel Panas Menanti!
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office