Connect with us

Berita

KPK Bawa 3 Koper dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan

AKTUALITAS.ID – Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruang kerja sementara Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Penggeledahan yang berlangsung selama 8,5 jam tersebut dimulai sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB, dilakukan dikantor sementara yang berada di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Satu per […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruang kerja sementara Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Penggeledahan yang berlangsung selama 8,5 jam tersebut dimulai sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB, dilakukan dikantor sementara yang berada di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Satu per satu penyidik KPK keluar dari pintu depan, dan membawa tiga koper yang kemudian langsung dimasukkan ke tiga mobil penyidik yang berbeda.

Berdasarkan pantauan di lokasi, koper tersebut berwarna hitam, kuning, dan merah. Usai memasukkan ketiga koper, penyidik KPK langsung memasuki mobil dna bergegas keluar dari lokasi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Selain Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, setidaknya terdapat tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu/caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina terlibat sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan dua orang lainnya yaitu anggota kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, yang berperan sebagai penyuap Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Suap tersebut diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan yang kini telah melepaskan status Komisioner KPU RI tersebut diduga meminta uang Rp900 juta untuk mempermulus mekanisme PAW.

Wahyu juga telah diduga sudah menerima uang berjumlah Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang tersebut diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Mencuatnya kasus yang menjerat Wahyu Setiawan, terungkap kehadapan publik dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kini Wahyu Setiawan, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Namun saat in Harun Masiku belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Harun saat ini diminta untuk segera menyerahkan diri.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending