Berita
Remaja di Bali Jadi Kurir Narkoba
AKTUALITAS.ID – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menjaring empat orang anak usia belasan tahun. Masing-masing berinisial AB (16) seorang pelajar SMK, DB (13) tidak sekolah (kejar Paket A), GN (14) tidak sekolah (tamat SD) selanjutnya SJ (16) tidak sekolah (tamat SD). Keempatnya dibekuk karena membawa 10 plastik klip berisi shabu dengan […]
AKTUALITAS.ID – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menjaring empat orang anak usia belasan tahun. Masing-masing berinisial AB (16) seorang pelajar SMK, DB (13) tidak sekolah (kejar Paket A), GN (14) tidak sekolah (tamat SD) selanjutnya SJ (16) tidak sekolah (tamat SD). Keempatnya dibekuk karena membawa 10 plastik klip berisi shabu dengan berat 2,17 gr dan 78 butir ekstasi.
Keempat pelaku dijaring, Senin,(6/1) tepatnya pukul 23.30 wita dengan TKP di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan. Menurut keterangan pelaku, BB tersebut didapat dari seseorang bernama Dogler.
Pelaku berperan sebagai kurir, dengan menyimpan barang bukti berupa shabu di dalam kamar kos pelaku. Adapun motif pelaku karena faktor ekonomi, hal tersebut disampaikan, Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Adapun kronologis penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Pada Senin(6/1) pukul 23.30 Wita petugas melihat mereka berada di Jalan Tukad Unda Depasar Selatan. Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku.
Petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah petugas melakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan barang bukti. Menurut keterangan pelaku barang itu milik laki-laki yang biasa mereka panggil Dogler.
Shabu dan ekstasi dibungkus paketan menunggu perintah Dogler. Sebagai kurir pelaku telah melakukan 2 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 100 ribu rupiah sekali tempelan, dengan diberi bonus shabu untuk dikonsumsi. “Pelaku juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir, karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp8 miliar.
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku
-
JABODETABEK23/03/2026 21:00 WIB45 Personel Gulkarmat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK

















