Berita
Bareskrim Amankan Sabu 70 Kilo
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. “Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta […]
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.
“Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Paket sabu tersebut disamarkan dengan ikan asin dan kopi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap tersangka DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di parkiran Ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1).
Dua tersangka merupakan warga Tangerang yang berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, DN dan SB membawa dua kardus sabu seberat 45 kg.
Selanjutnya penyidik menggeledah tempat tinggal tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Banten. Di rumah yang dijadikan gudang tersebut ditemukan sabu seberat 25 kg, dua dus ikan asin dan satu dus kopi bubuk.
Sementara untuk mengejar pemasok barang haram tersebut Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.”Polri akan terus berkoordinasi dengan PDRM untuk setiap informasi intelijen dan fakta hukum yang ditemukan dalam ungkap kasus narkoba yang melibatkan kepentingan kedua negara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka DN dan SB dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Nusantara16 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- Multimedia5 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
- Nasional23 jam lalu
Muhammadiyah Belum Dapat Kejelasan Terkait Jatah Tambang Bekas PT Adaro Energy
- POLITIK19 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
- Oase18 jam lalu
Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Bekerja untuk Mandiri dan Memuliakan Diri
- Ragam11 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
- POLITIK7 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
- Olahraga14 jam lalu
Persebaya Surabaya Fokus Jaga Puncak Klasemen Meski Diterpa Sanksi PSSI