Berita
Bareskrim Amankan Sabu 70 Kilo
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. “Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta […]
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang menjadi kurir 70 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.
“Tim Bareskrim menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api, Riau melalui jalur laut, akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Paket sabu tersebut disamarkan dengan ikan asin dan kopi untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap tersangka DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) di parkiran Ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1).
Dua tersangka merupakan warga Tangerang yang berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, DN dan SB membawa dua kardus sabu seberat 45 kg.
Selanjutnya penyidik menggeledah tempat tinggal tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Banten. Di rumah yang dijadikan gudang tersebut ditemukan sabu seberat 25 kg, dua dus ikan asin dan satu dus kopi bubuk.
Sementara untuk mengejar pemasok barang haram tersebut Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.”Polri akan terus berkoordinasi dengan PDRM untuk setiap informasi intelijen dan fakta hukum yang ditemukan dalam ungkap kasus narkoba yang melibatkan kepentingan kedua negara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka DN dan SB dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 16:14 WIBApi Hanguskan Tiga Rumah Indekos di Mimika Baru
-
OLAHRAGA15/03/2026 16:00 WIBTak Hanya Putri KW, Alwi Farhan Juga Menyusul ke Final Swiss Open 2026
-
NASIONAL15/03/2026 14:00 WIBKapolri: Tak Ada Kenaikan BBM dalam Waktu Dekat
-
NUSANTARA15/03/2026 12:30 WIBPolisi Tangkap Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal

















