Berita
Kontras: 100 Hari Kerja Jokowi Mengingkari Penuntasan Pelanggaran HAM
AKTUALITAS.ID – Kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terkait penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam 100 hari kerja Jokowi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan Jokowi tidak mengedepankan penyelesaian pelanggaran HAM, tapi justru meneruskan impunitas. Hingga 100 hari kerja di periode kedua, pemerintahan Jokowi tidak menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran […]
AKTUALITAS.ID – Kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terkait penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam 100 hari kerja Jokowi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan Jokowi tidak mengedepankan penyelesaian pelanggaran HAM, tapi justru meneruskan impunitas. Hingga 100 hari kerja di periode kedua, pemerintahan Jokowi tidak menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM.
“Malah terjadi impunitas dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM, dari hari ke hari pemerintah hari ini semakin mendelegitimasi hak asasi manusia dengan keputusan dan kebijakan yang diusulkan,” ucap Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Raden Arif.
Dia menyoroti pemerintah yang lebih mengedepankan pembangunan infrastruktur dan merampas ruang hidup masyarakat. Selain itu upaya negara dalam mempermudah masuknya investasi, kata Arif, justru membatasi hak-hak sipil berpendapat dan berekspresi.
“Sekarang saja demonstrasi dianggap menghambat investasi masuk, padahal demonstrasi adalah salah satu cara warga negara untuk berpendapat dan mengekspresikan sikap politiknya,” ujar Arif.
KontraS menilai pemerintah hanya membuat kebijakan yang menguntungkan swasta. RUU Omnibus Law, penghapusan IMB dan Amdal menjadi bukti bahwa pemerintah tidak serius menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun saat ini.
Di satu sisi, pemerintah justru memilih penanganan kasus pelanggaran HAM melalui jalur nonyudisial. KontraS menilai hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang, karena seharusnya rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan melalui jalur hukum.
“Pemerintah malah mengambil jalan pintas lewat rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sebenarnya sebuah cerminan yang keliru terhadap interpretasi UU Nomor 26 tahun 2000, kasus pelanggaran HAM harus ditempuh lewat jalur hukum,” kata Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti.
KontraS juga menyesali pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM selama pemerintahan Jokowi. Menurut Fatia, pernyataan Mahfud merupakan kesalahan besar dan sangat melukai para korban.
“Kita dapat definisi dari situ bahwa sebenarnya negara tidak pernah berpihak pada korban,” ujarnya.
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan

















