Berita
Menag Fachrul Razi Buka Peluang Revisi SKB Pembangunan Rumah Ibadah
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi. “Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi.
“Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat kembali,” kata Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Soal adanya usulan untuk merevisi SKB tersebut, ia hanya meminta pada badan penelitian dan pengembangan kementeriannya untuk mengkaji. Nantinya, ia ingin melihat hasil kajian Litbang Kementerian Agama soal perlu tidaknya revisi tersebut.
“Saya kira perlu menjadi bahan kita. Nanti coba Litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak. Apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak ya. Tapi, sejauh ini belum ada niat,” jelasnya.
Sebelumnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam pertemuan itu, PGI mengusulkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah.
Menurut mereka, SKB tersebut mempersulit pembangunan gereja. “Peraturan bersama menteri tahun 2006 itu kan artinya memfasilitasi, memudahkan umat beragama. Bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi,” kata Ketua PGI Gomar Gultom, di kantor Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Ia mengemukakan, salah satu poin yang diajukan untuk direvisi adalah pasal mengenai keterlibatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut dianggap menjadi dominan dalam memutuskan sebuah pembangunan rumah ibadah seperti gereja.
“FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah,” katanya.
-
Ragam10 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia23 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Multimedia4 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK7 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK1 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Nusantara9 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
Jabodetabek16 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional6 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E