Connect with us

Berita

Menag Fachrul Razi Buka Peluang Revisi SKB Pembangunan Rumah Ibadah

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi. “Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan saat ini belum ada niat untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Meski begitu, ia tak menutup peluang SKB tersebut untuk direvisi.

“Sekarang belum ada niat untuk merevisi. Tapi, saya kira enggak ada salahnya suatu waktu mungkin kita melihat kembali,” kata Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Soal adanya usulan untuk merevisi SKB tersebut, ia hanya meminta pada badan penelitian dan pengembangan kementeriannya untuk mengkaji. Nantinya, ia ingin melihat hasil kajian Litbang Kementerian Agama soal perlu tidaknya revisi tersebut.

“Saya kira perlu menjadi bahan kita. Nanti coba Litbang untuk melihat kembali ada yang perlu direvisi apa tidak. Apakah ada pasal-pasal yang perlu dibenahi atau tidak ya. Tapi, sejauh ini belum ada niat,” jelasnya.

Sebelumnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam pertemuan itu, PGI mengusulkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah.

Menurut mereka, SKB tersebut mempersulit pembangunan gereja. “Peraturan bersama menteri tahun 2006 itu kan artinya memfasilitasi, memudahkan umat beragama. Bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi,” kata Ketua PGI Gomar Gultom, di kantor Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Ia mengemukakan, salah satu poin yang diajukan untuk direvisi adalah pasal mengenai keterlibatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut dianggap menjadi dominan dalam memutuskan sebuah pembangunan rumah ibadah seperti gereja.

“FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah,” katanya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending