Berita
Pilkada Serentak Jateng, KPU: Cuma Paslon Independen Solo yang Diterima Maju
AKTUALITAS.ID -Pilkada serentak di Jawa Tengah bakal berlangsung di 21 kabupaten/kota. Dari puluhan Pilkada Serentak itu, KPU Jawa Tengah memastikan hanya Solo yang berkas calon independennya memenuhi syarat. “Dari 21 kabupaten/kota itu ada 5 kabupaten/kota yang ada bakal calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan tersebut. Pertama, di Kota Surakarta ada 2 bakal calon perseorangan yang menyerahkan, […]

AKTUALITAS.ID -Pilkada serentak di Jawa Tengah bakal berlangsung di 21 kabupaten/kota. Dari puluhan Pilkada Serentak itu, KPU Jawa Tengah memastikan hanya Solo yang berkas calon independennya memenuhi syarat.
“Dari 21 kabupaten/kota itu ada 5 kabupaten/kota yang ada bakal calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan tersebut. Pertama, di Kota Surakarta ada 2 bakal calon perseorangan yang menyerahkan, Kabupaten Demak satu bakal calon perseorangan, Kabupaten Kendal ada satu bakal calon perseorangan, kemudian Purworejo dan satunya di Kabupaten Semarang,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat di sela-sela Launching Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020 di Alun-Alun Kota Magelang, Sabtu (29/2/2020).
Dari lima kabupaten/kota tersebut, Sudrajat mengatakan hanya ada satu bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan dari KPU. Persyaratan calon independen yang dinyatakan diterima berasal dari Kota Solo, sedangkan di daerah lainnya dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Dari sekian bakal calon perseorangan tersebut hanya satu yang statusnya diterima oleh KPU kabupaten/kota yaitu KPU Kota Surakarta, yang lain statusnya ditolak. Karena selebihnya harus diverifikasi administrasi dulu, dihitung terlebih dahulu berkas-berkas dukungan tersebut, kelengkapan dokumennya, apakah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan atau tidak,” urainya.
Sudrajat merinci sesuai ketentuan undang-undang, bakal calon perseorangan diwajibkan membawa bukti dukungan surat pernyataan dukungan disertai foto kopi KTP. Jumlah dukungan minimal tersebut bervariasi disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa bagi calon perseorangan harus didukung sejumlah pendukung melalui surat pernyataan dukungan dan foto kopi KTP. Itu kan bervariasi tergantung jumlah DPT-nya, ada yang 10 persen, ada yang 8 persen, 7 persen, itu harus dipastikan terlebih dahulu jumlah minimal dukungannya terpenuhi atau tidak,” bebernya.
“Kalau terpenuhi administrasinya ya kita terima, tetapi kalau tidak, yang kita tolak status berkas dukungan tersebut. Jadi di Jawa Tengah yang statusnya kami terima untuk calon perseorangan hanya satu di Kota Surakarta,” tegas Sudrajat.
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 07:30 WIB
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
POLITIK15/04/2025 09:00 WIB
Sinyal dari Puan: Kongres PDIP Kemungkinan Mundur dari Jadwal April 2025