Berita
MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Mufida: Perjuangan Kita Terjawab
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, putusan MA memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang secara tegas diperjuangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. “Syukur Alhamdulillah MA […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, putusan MA memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang secara tegas diperjuangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI.
“Syukur Alhamdulillah MA menjawab apa yang kami perjuangkan. Itu sejalan dengan apa yang diperjuangkan Fraksi PKS dengan mengajukan hak interpelasi. Putusan itu harus sesegera mungkin dilaksanakan Pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, di Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mufida menegaskan, Fraksi PKS akan mengawal implementasinya April mendatang. Bahkan, legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta II itu sudah mengusulkan kepada Pimpinan Komisi IX DPR rapat perdana sesudah reses dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
“Kami akan bahas implementasi putusan MA, dan terkait darurat kesehatan di Indonesia dengan adanya wabah Virus Corona,” tegasnya.
Senada dengan Mufida, Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS menyebut BPJS dan Pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti aturan sebelumnya, sesuai putusan MA.
“Fraksi PKS sejak awal menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi tidak dianggap oleh BPJS dan Pemerintah. Sekarang Putusan MA membatalkan Perpres kenaikan iuran. Hal itu membuktikan kebijakan Pemerintah tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” katanya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusan majelis yang dipimpin Hakim Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan Pemerintah mulai 1 Januari 2020.
Menurut MA, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, pasal yang digugat juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan putusan itu, iuran BPJS Kesehatan per bulan kembali seperti aturan sebelumnya, yaitu Rp25.500 untuk layanan ruang perawatan Kelas III, Rp51 ribu untuk layanan ruang perawatan Kelas II, dan Rp80 ribu untuk layanan ruang perawatan Kelas I. [Kiki Budi Hartawan]
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
POLITIK30/06/2026 17:15 WIBSafari Politik Jokowi Dinilai Langkah Taktis untuk Besarkan PSI
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
JABODETABEK30/06/2026 18:30 WIBGubernur Pramono Anung akan Bangun JPO di Rasuna Said dengan Konsep Gembok Cinta