Berita
MUI Perbolehkan Salat Tarawih Dapat Ditinggalkan di Lokasi Potensi Corona
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona. Selain ibadah wajib, fatwa juga memperbolehkan ibadah sunnah berjemaah di tempat umum untuk ditinggalkan, seperti tarawih, di daerah yang terpapar virus Corona. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk ibadah wajib […]

AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona. Selain ibadah wajib, fatwa juga memperbolehkan ibadah sunnah berjemaah di tempat umum untuk ditinggalkan, seperti tarawih, di daerah yang terpapar virus Corona.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk ibadah wajib saja. Dalam fatwa, tertulis larangan penyelenggaraan ibadah sunnah khususnya di masjid yang berada di daerah rawan penyebaran Corona.
“Di fatwa itu tidak hanya salat Jum’at yang dilarang dalam mencegah penyebaran Virus Corona di daerah kritis, apalagi ibadah yang lain,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).
Hasanuddin pun mencontohkan penyelenggaraan salat tarawih yang menurut agama Islam hukumnya sunnah. Apabila salat Jum’at saja yang sifatnya wajib (fardhu a’in) dilarang, maka menurutnya ibadah sunnah pun demikian.
“Tarawih itu sunnah, (Salat) Jum’at itu fardu a’in. Demikian pula salat lima waktu, majelis taklim termasuk. Jadi yang wajib a’in saja dilarang bahkan tidak dilaksanakan, apalagi yang sunnah-sunnah (seperti) shalat tarawih tadi,” Jelasnya.
Adapun, larangan mengenai penyelenggaraan salat sunnah berjemaah termasuk Tarawih diatur dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tepatnya pada poin kedua. Poin ini menjelaskan bahwa bagi orang yang sehat dan yang diyakini tidak terpapar COVID-19 harus memerhatikan hal berikut:
Apabila ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
-
FOTO28/04/2025 17:23 WIB
FOTO: Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Aksi Premanisme
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
DUNIA28/04/2025 14:00 WIB
Siaga Satu! Malaysia Buru Penyebab Klaster Penyakit Misterius yang Mengintai Siswa Sekolah di Kedah
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025
-
EKBIS28/04/2025 09:30 WIB
Senin Optimis! IHSG Melesat, Sektor Keuangan dan Infrastruktur Jadi Motor Penggerak
-
FOTO28/04/2025 18:18 WIB
FOTO: Komisi II DPR Raker dengan Gubernur Bahas Sejumlah Isu
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur