Berita
DKPP Pecat Evi Novida, KPU: Dia Hanya Melaksanakan Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pernyataan terkait putusan pemecatan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting. KPU menegaskan Evi tidak memerintahkan untuk melakukan perubahan perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6 seperti yang beredar di media massa. “Bahwa dalam kasus ini, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pernyataan terkait putusan pemecatan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting. KPU menegaskan Evi tidak memerintahkan untuk melakukan perubahan perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6 seperti yang beredar di media massa.
“Bahwa dalam kasus ini, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut,” kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020).
KPU menegaskan mereka hanya melaksanakan putusan MK sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpandangan tindakan KPU tidak tepat.
“KPU berpandangan bahwa putusan MK-lah yang wajib dilaksanakan. Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu,” ujar Pramono saat membacakan pernyataan sikap KPU.
Terkait putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dengan tetap Evi, KPU memilih menghormatinya. KPU selanjutnya akan mempelajari dan mengkaji putusan itu sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan saksama serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU,” kata Pramono.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi diputuskan melanggar etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
- POLITIK18 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- EkBis23 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- POLITIK21 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- POLITIK19 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- POLITIK17 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Jabodetabek21 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
- EkBis19 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek17 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor