Connect with us

Berita

Cegah Corona di DIY, Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan Gubermur DIY No 65/Kep/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di DIY. Status tanggap darurat ini dimulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Selain itu, melalui SK Gubernur tersebut, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan Gubermur DIY No 65/Kep/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di DIY. Status tanggap darurat ini dimulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Selain itu, melalui SK Gubernur tersebut, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Virus Corona atau COVID-19. Dalam surat tersebut masa tanggap darurat bisa diperpanjang.

Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur hari ini. Biwara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pertimbangan dikeluarkannya SK itu melihat dari kejadian corona di DIY.

“Pertimbangannya itu, baik eskalasi (kasus), kebijakan-kebijakan yang ada di daerah lain, provinsi lain, dan kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal itu sifatnya impor (tertular dari daerah lain),” kata Biwara saat dihubungi wartawan, Jumat (20/3/2020).

Biwara menjelaskan perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih masif untuk mencegah penularan. Adanya SK itu artinya saat ini sidah ada payung hukum resmi untuk melakukan langkah-langkah strategis.

“Jadi konsekuensinya adalah kemudian kita memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya, perlengkapan peralatan yang dibutuhkan. Karena kita tahu, sekarang kan kebutuhan disinfektan, APD, masker, dan kebutuhan-kebutuhan lain itu kan banyak,” jelasnya.

Pihaknya pun saat ini sudah mengusulkan biaya untuk penanganan COVID-19. Biaya yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing gugus tugas.

“Makanya di dalam gugus tugas itu ada bidang-bidang yang lain. Bidang ekonomi, sosial, pendidikan, nah itu kan akan terdampak. Kemudian bidang-bidang itu pengusulan anggarannya seperti apa, kegiatan, atau rencana aksinya seperti apa. Selanjutnya baru finalisasi untuk rencana aksi yang tentu akan berimplikasi kepada perubahan anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa melalui SK Gubernur, Sultan menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi penyebaran COVID-19. Oleh karenanya seluruh sumber daya bisa dikerahkan bersama-sama.

“Formalitasnya Pak Gubernur menyatakan DIY tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa kita kerahkan bersama-sama,” kata Aji yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di DIY.

Aji menjelaskan, jika nanti ada kendala dalam mendapatkan peralatan medis, ruang isolasi dan lain sebagainya, setelah pengumuman tanggap darurat ini, maka dana tak terduga yang besarannya mencapai Rp 14,8 miliar dapat digunakan untuk memenuhi keperluan yang ada. Dia pun menyebut semua pihak telah sepakat terkait penggunaan dana tersebut.

“Dari dewan sepakat, eksekutif sepakat, kita punya dana tak terduga bisa dimanfaatkan itu. Lalu Bupati Walikota nanti tentu akan menindaklanjuti dengan status masing-masing,” tegasnya.

TRENDING