Berita
Cegah Corona, Pawai Ogoh-ogoh di Nyepi Bali Tahun Ini Ditiadakan
AKTUALITAS.ID – Pawai Ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi di Bali pada tahun ini resmi dibatalkan. Hal itu guna mencegah penyebaran Corona. Dengan adanya pandemi Corona, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Ia menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan […]
AKTUALITAS.ID – Pawai Ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi di Bali pada tahun ini resmi dibatalkan. Hal itu guna mencegah penyebaran Corona.
Dengan adanya pandemi Corona, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Ia menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, tertanggal 20 Maret 2020. Dalam surat itu, instruksinya untuk bupati/wali kota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Adat Desa se-Bali, dan Bandesa Adat/Kalihan desa se-Bali.
“Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu pemangku, sarati, dan pembawa sarana utama,” kata Koster.
Sementara pawai ogoh-ogoh dilarang dalam dalam bentuk apapun. Koster juga meminta pihak terkait untuk melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Kedua, tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh, dalam bentuk apa pun, ogoh-ogoh,” ujarnya.
Dia menambahkan, instruksi itu atas pertimbangannya penyebaran COVID-19 yang kian meningkat. Karena itu, upaya pencegahan harus ditingkatkan demi penyelamatan umat manusia.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua FKUB Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait pawai ogoh-ogoh yang akan dilaksanakan menjelang hari raya Nyepi. Umat Hindu tetap diperbolehkan melakukan pawai ogoh-ogoh dengan syarat.
“Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga hari suci Nyepi Tahun Saka 1942, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan,” kata Sudiana saat membacakan surat edaran di jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Selasa (17/3/2020).
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia22 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga3 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek23 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK21 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam6 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam4 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Nasional5 jam lalu
Pesan Semangat HUT ke-79 Korps Marinir: Pegang Teguh Sapta MargaÂ