NUSANTARA
Bawa Kokain 3Kg ke Bali, WN Brazil Divonis 18 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Dalam pengungkapan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Yuri seorang warga negara asing asal Brazil, kedapatan membawa satu buah plastik hitam dibungkus dengan plastik transparan yang didalamnya berisi kokain seberat 3 kilogram.
Hasil pemeriksaan, barang haram kokain itu mencapai berat 1.564,92 gram netto (kode A), ada juga satu buah plastik hitam lainnya dengan barang yang sama namun berat berbeda yakni 1.524,44 gram netto (kode B).
Diketahui barang haram itu dibawa terdakwa dari Rio De Janeiro-Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 248 atas nama terdakwa, lalu Dubai-Denpasar dengan maskapai yang sama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Yuri WNA asal Brazil yang terbukti membawa kokain seberat 3 kilogram ke Bali.
Putusan terhadap WN Brazil bernama Yuri Besera Dacosta (25) dibacakan oleh Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani di Denpasar, Kamis (12/2/2026).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yuri Besera Dacosta 18 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” katanya.
Selain itu, terdakwa didenda Rp1 miliar.
“Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari,” kata Hakim.
Hakim PN Denpasar mengatakan Yuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hakim menyatakan Yuri terbukti membawa narkoba jenis kokain sebanyak 3 kilogram.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa Yuri memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hukuman dan denda yang dijatuhi Yuri, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yakni selama 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
OTOTEK14/05/2026 22:30 WIBBYD Segarkan SUV Bao 5 dan Bao 8 Flash-Charge Edition
-
JABODETABEK15/05/2026 05:30 WIBBMKG: Waspadai Hujan Dini Hari
-
EKBIS14/05/2026 23:00 WIBUntuk Menjaga Industri Rokok, Pemerintah Diminta Membuat Regulasi yang Nyata
-
OASE15/05/2026 05:00 WIBKeistimewaan Bulan Dzulhijjah
-
EKBIS14/05/2026 21:00 WIBPraktisi: Konversi Energi ke CNG Harus Berdayakan Masyarakat

















