Berita
Tangani Corona, PSI Sarankan Jokowi Terbitkan Keppres Libatkan TNI
AKTUALITAS.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19, setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status Darurat Bencana sampai 29 Mei 2020. “Dengan status tersebut, sudah memungkinkan Presiden untuk mengerahkan TNI dalam penanggulangan bencana tersebut,” ujar Juru Bicara PSI Andi Saiful Haq, Minggu […]
AKTUALITAS.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19, setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status Darurat Bencana sampai 29 Mei 2020.
“Dengan status tersebut, sudah memungkinkan Presiden untuk mengerahkan TNI dalam penanggulangan bencana tersebut,” ujar Juru Bicara PSI Andi Saiful Haq, Minggu (29/3/2020).
Berdasarkan UU TNI No 34 tahun 2004, pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI. Tugas pokok yang dimaksud adalah tugas menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan.
Dia menuturkan, Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan bersenjata agar segera memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.
“Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperti Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hal ini secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 35 Tahun 2011 mengenai Tugas Bantuan TNI kepada pemerintah di daerah,” ungkap Andi.
Menurut dia, BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing. Tentu karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.
“Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal,” ujarnya.
Pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal dan fasilitas publik lain.
“TNI sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















