NASIONAL
Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanganan Terorisme Jangan Sampai Tumpang Tindih
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan merespons ramainya perbincangan publik mengenai draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme.
Dave menjelaskan, dokumen yang beredar saat ini masih berupa draf surat presiden (surpres) dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima Komisi I DPR RI. Oleh karena itu, DPR belum dapat mengambil sikap final terkait substansi aturan tersebut.
“Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi,” ujar Dave, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.
Dave menekankan, Komisi I DPR RI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, ia mengingatkan agar pelibatan TNI tidak mengaburkan fungsi utama aparat penegak hukum seperti Polri.
“Dalam kerangka penguatan negara menghadapi terorisme, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” tegas Dave.
Ia berharap, regulasi yang nantinya disusun mampu memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Dengan pendekatan demikian, aturan yang disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menanggapi kritik publik terhadap wacana perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat draf dan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. (Bowo/Mun)
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
OTOTEK18/02/2026 20:00 WIBHyundai dan Kia Bidik Model Baru Tahun Ini
-
JABODETABEK18/02/2026 17:00 WIBPenumpang Transjakarta Diizinkan Berbuka di Armada

















