NASIONAL
Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanganan Terorisme Jangan Sampai Tumpang Tindih
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan sebagai pengganti aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan merespons ramainya perbincangan publik mengenai draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme.
Dave menjelaskan, dokumen yang beredar saat ini masih berupa draf surat presiden (surpres) dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima Komisi I DPR RI. Oleh karena itu, DPR belum dapat mengambil sikap final terkait substansi aturan tersebut.
“Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi,” ujar Dave, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.
Dave menekankan, Komisi I DPR RI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, ia mengingatkan agar pelibatan TNI tidak mengaburkan fungsi utama aparat penegak hukum seperti Polri.
“Dalam kerangka penguatan negara menghadapi terorisme, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” tegas Dave.
Ia berharap, regulasi yang nantinya disusun mampu memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Dengan pendekatan demikian, aturan yang disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menanggapi kritik publik terhadap wacana perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih bersifat draf dan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK28/04/2026 23:00 WIBSepuluh Jenazah Korban Kecelakaan KRL Telah Teridentifikasi
-
NUSANTARA28/04/2026 22:00 WIBSusi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
RAGAM28/04/2026 22:30 WIBPasien Cacar Air Berpotensi Terkena Cacar Api
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
OASE29/04/2026 05:00 WIBMakna Tersembunyi 7 Surat Tasbih dalam Al-Qur’an
-
EKBIS29/04/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 7.096 di Awal Perdagangan
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
-
OLAHRAGA28/04/2026 23:30 WIBIndonesia Sukses Puncaki Grup C Piala Uber 2026

















