Berita
Bahas RUU Omnibus Law, Politisi Gerindra Sebut Tak Bisa Dikebut Semalam
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Husein Mohi menilai perlu waktu lama untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, penyelesaian Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dikebut dengan waktu singkat. “Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tak boleh dilakukan lewat sistem kebut semalam. 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan lain-lain. Kalau […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Husein Mohi menilai perlu waktu lama untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, penyelesaian Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dikebut dengan waktu singkat.
“Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tak boleh dilakukan lewat sistem kebut semalam. 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan lain-lain. Kalau harus 5 tahun, why not? Yang penting hasilnya semaksimal mungkin, lewat kajian yang komprehensif, melibatkan partisipasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan memenuhi seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur UU 12/2011 dan perubahannya,” kata Elnino, Rabu (8/4/2020).
Dia menuturkan, RUU Omnibus Law adalah jenis UU yang bersifat menyederhanakan regulasi dengan cara merevisi dan mencabut banyak UU sekaligus. Sederhananya, RUU sapujagat dan hanya 174 pasal. Tapi, secara subtansi RUU ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi.
Kemudian, RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang diajukan ini mencakup banyak isu penting dan strategis yang perlu dikaji betul. Semisal lingkungan hidup, otonomi daerah, ketenagakerjaan, penyederhanaan prosedur investasi, dan lain lain.
“Meski tujuannya fokus untuk merampingkan regulasi bagi penciptaan kerja, tapi jangan sampai ‘shortcut-nya’ salah,” ujar Elnino.
Dia menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini harus dikaji betul. Maksud penciptaan iklim investasi yang kondusif, jangan sampai justru mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dan kepemilikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak.
“Serta kepemilikan negara terhadap bumi, dan air dan kekayaan yg terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar2nya untuk kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945,” kata dia.
Elnino mencontohkan saat terlibat dalam perancangan Draft RUU Penyiaran dari awal 2015 hingga september 2019. Disitu hanya sekitar 160 pasal sederhana, tapi akhirnya Draft RUU tersebut gagal diundangkan, bahkan gagal jadi RUU hingga masa jabatan saat itu habis.
“Kenapa bisa lama begitu? Karena proses akademiknya lama, melibatkan banyak orang. Juga proses politiknya lama, karena melibatkan banyak fraksi di DPR yang berbeda perspektif satu dengan yang lain,” tuturnya.
Padahal, saat itu semua orang sepakat agar UU Penyiaran Tahun 2002 harus segera diganti dengan UU baru karena perkembangan teknologi informasi dan penyiaran.
Apalagi RUU Omnibus Law yang tebalnya luar biasa ini. Belum pula kondisi sekarang ini yang WFH tentu agak menghambat jalannya perdebatan dan diskusi yang baik untuk penyempurnaan RUU,” ucapnya.
Kalau ingin UU ini benar-benar pro rakyat, pro negara, dan pro masa depan bangsa, maka butuh waktu yang cukup untuk DPR membahasnya secara akademik dan secara politik,” tutup Elnino.
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
DUNIA01/05/2026 19:00 WIBAyatollah Mojtaba Khamenei Sebut AS Kalah Telak di Teluk Persia
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
PAPUA TENGAH01/05/2026 16:30 WIBKolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
-
DUNIA01/05/2026 21:00 WIBMyanmar Umumkan Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah
-
POLITIK01/05/2026 22:00 WIBKPU Tekankan Profesionalisme dalam Proses PAW